4 (empat) lembar surat suara yakni warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih DPD, warna biru untuk memilih DPRD TK I dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota. Juga dijelaskan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih tentang tata cara pencoblosan kertas surat suara yang sah dan tidak sah.
8 April 2014
KPU Sosialisasi Pemilu di Rutan Prabumulih
4 (empat) lembar surat suara yakni warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih DPD, warna biru untuk memilih DPRD TK I dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota. Juga dijelaskan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih tentang tata cara pencoblosan kertas surat suara yang sah dan tidak sah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.