Divisi Pemasyarakatan Sumatera Selatan adalah salah satu divisi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan mengisi komentar pada form yang disediakan. Komentar yang mengandung unsur Sara, Politik, Fitnah dan Pornografi akan kami hapus.